Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagai berikut :
- Pelaksana Pemilihan Umum harus menggunakan Kewenangan berdasarkan hukum
- Pelaksana pemilihan Umum harus bertindak nonpartisan dan tidak berpihak (Imparsial)
- Pelaksana Pemilihan Umum harus bertindak transparan dan akuntabel
- Pelaksana Pemilihan Umum harus melayani pemilih menggunakan hak pilihnya
- Pelaksana Pemilihan Umum harus tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan
- Pelaksana Pemilihan Umum bertindak profesional
- Administrasi Pemilihan Umum harus akurat
0 comments:
Post a Comment