Thursday 16 November 2017

KODE ETIK

Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut :
  1. Pelaksana Pemilihan Umum harus menggunakan Kewenangan berdasarkan hukum
  2. Pelaksana pemilihan Umum harus bertindak nonpartisan dan tidak berpihak (Imparsial)
  3. Pelaksana Pemilihan Umum harus bertindak transparan dan akuntabel
  4. Pelaksana Pemilihan Umum harus melayani pemilih menggunakan hak pilihnya
  5. Pelaksana Pemilihan Umum harus tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan
  6. Pelaksana Pemilihan Umum bertindak profesional
  7. Administrasi Pemilihan Umum harus akurat





0 comments:

Post a Comment